Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Gudang Peti Kemas di Kebantenan Jakarta Utara, Petugas Butuh 1 Jam Padamkan Api
Dengan adanya perubahan skema sirkuit pembuatan SIM tersebut, Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi juga menjelaskan tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai di setiap tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), melainkan pembayaran langsung melalui Bank.
Firman berharap masyarakat tidak melakukan pembayaran cash ditempat, karena bila ada transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang tersebut tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas.
Tak hanya itu, Korlantas juga mengeluarkan buku panduan yang berisi soal-soal mengenai ujian teori untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Buku tersebut nantinya akan tersedia secara elektronik (e-book) maupun secara fisik.
Buku tersebut meliputi buku ujian teori SIM C, SIM A, dan kedepannya akan ditambah dengan SIM B1 dan B2. Serta didalamnya terdapat sebanyak 65 soal ujian teori untuk dikerjakan.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***