PR BOGOR – Korlantas Polri kini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM, tanpa harus datang ke SATPAS.
Anda kini cukup melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR yang bisa dilakukan melalui handphone Anda.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, aplikasi Digital Korlantas POLRI diluncurkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama masalah SIM.
“Pembuatan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi ini, kata Istiono.
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI seperti dikutip Pikiran Rakyat Bogor dari Digital Korlantas:
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Manchester City, Tayang Hari Ini Pukul 18.30 WIB
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit