PEMBRITA BOGOR - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identifikasi dan bukti registrasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan. Seseorang harus dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan untuk mendapatkan SIM.
Sehingga pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Awalnya lintasan ujian praktik berbentuk zig-zag dan angka 8, namun kini lintasan diubah berbentuk S sebagai ujian praktiknya, Senin, 7 Agustus 2023.
Adapun didalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan membahas tentang aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM. Lantas, bagaimana syarat dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?
View this post on Instagram
Penggolongan SIM C tahun 2023
Perlu diketahui, pada tahun 2023 Korlantas Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. Melansir dari laman NTMC Polri, berikut daftar penggolongan SIM C terbaru:
- SIM C: kendaraan sepeda motor dengan silinder mesin sampai 250cc
- SIM CI: kendaraan sepeda motor dengan silinder mesin 250-500cc
- SIM CII: kendaraan sepeda motor dengan silinder di atas 500cc
Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Harga Pangan Mahal di Era Presiden Jokowi, Respons PDIP: Mohon Maaf Anda...