Syarat dan Biaya pembuatan SIM C 2023
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk membuat SIM C 2023:
A) Syarat membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun
- Pas foto
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
B) Syarat membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan
C) Syarat membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan
Cara membuat SIM C 2023
Di bawah ini cara pembuatan SIM bagi pemohon yang sudah menyiapkan dokumen di atas: