Layanan SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C

- 2 Maret 2023, 16:55 WIB
Ilustrasi mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang tersedia di lima lokasi selama Maret 2023.
Ilustrasi mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang tersedia di lima lokasi selama Maret 2023. /Polda Metro Jaya/Twitter @TMCPoldaMetro

PEMBRITABOGOR.COM, Jakarta - Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta kembali beroperasi oleh Polda Metro Jaya. Ada lima lokasi yang Anda bisa datangi untuk perpanjang SIM. Informasi soal SIM Keliling wilayah DKI Jakarta ini dilansir dari Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis, 2 Maret 2023.

Adapun beberapa persyaratan yang harus diajukan untuk perpanjang surat izin mengemudi di layanan SIM Keliling di antaranya yaitu bawa KTP asli dan SIM asli serta fotokopi.

Selain itu, Anda juga harus mengisi formulir permohonan dan ikut dalam tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi SIM Keliling.

Baca Juga: Makin Parah, Jembatan Cikereteg di Jalan Raya Bogor-Sukabumi Hanya Bisa Dilewati Motor

Tarif tes kesehatan di layanan SIM Keliling sebesar Rp 25 ribu. Sementara tarif tes psikologi berjumlah Rp 50 ribu. Keduanya tersedia di dekat gerai SIM Keliling.

Namun, layanan SIM Keliling ini hanya menerima pengguna kendaraan bermotor yang ingin perpanjang SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru karena masa berlaku habis, pengguna kendaraan bermotor harus buat SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Teaser Iklan Marjan dengan Efek CGI yang Memukau

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x