PEMBRITA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk lintasan angka 8, kini menjadi berbentuk huruf S. Tak hanya itu, lintasan uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Usman Latief, Kamis, 3 Agustus 2023.
Dikatakan Latif perubahan bentuk ujian SIM C huruf S sudah mulai berlaku sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Dia menambahkan, perubahan lintasan ujian praktik dalam membuat SIM tersebut, merupakan tindak lanjut arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Kemudian, adanya masukan dari masyarakat yang menganggap ujian praktik pembuatan SIM tersebut dinilai sulit dan menginginkan agar skema lintasan berbentuk angka 8 diganti.
Perubahan Lintasan Ujian Praktik SIM C, Tingkat Kelulusan Meningkat, Pembayaran pun Melalui Bank
"Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya sekaligus kita memasukkan sisi edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," ucap Korlantas Polri Irjen Pol Firman saat meninjau sirkuit baru di Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Gudang Peti Kemas di Kebantenan Jakarta Utara, Petugas Butuh 1 Jam Padamkan Api
Dengan adanya perubahan skema sirkuit pembuatan SIM tersebut, Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi juga menjelaskan tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai di setiap tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), melainkan pembayaran langsung melalui Bank.
Firman berharap masyarakat tidak melakukan pembayaran cash ditempat, karena bila ada transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang tersebut tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas.
Tak hanya itu, Korlantas juga mengeluarkan buku panduan yang berisi soal-soal mengenai ujian teori untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Buku tersebut nantinya akan tersedia secara elektronik (e-book) maupun secara fisik.
Buku tersebut meliputi buku ujian teori SIM C, SIM A, dan kedepannya akan ditambah dengan SIM B1 dan B2. Serta didalamnya terdapat sebanyak 65 soal ujian teori untuk dikerjakan.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***