Kabar Gembira, Kemendikbud Beri Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta, Berikut Kategorinya

- 16 November 2020, 17:44 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta. / /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

Baca Juga: Patahan Megathrust Mentawai Picu Gempa dan Tsunami hingga 10 Meter di Padang, Begini Penjelasan BPBD

Baca Juga: Mengancam Ekosistem di Bumi, Asteroid Raksasa Sebesar Monas Diperkirakan Berpeluang Tabrak Bumi

Baca Juga: 8 Selebriti Korea yang Juga Aktivis Lingkungan, Ada BTS hingga Pemeran Reply 1988

“Untuk kita memastikan bahwa guru-guru honorer kita dan tenaga pendidik kita mendapatkan bantuan yang penuh dan adil, kita memberikan sekaligus bantuan itu, serentak kepada seluruh tenaga honorer kita dan tenaga pendidikan,” tuturnya.

Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud di antaranya dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, serta pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kemudian pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi, yang terdapat di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-30, Gisel dan Wijin Pamer Kemesraan

Baca Juga: Suga BTS Beri Ramalan Kepada Jimin, Ternyata Ada yang Jadi Kenyataan

Baca Juga: ARMY Harus Tahu Spring Day Bercerita Tentang Pengalaman Salah Satu Member BTS, Kira-Kira Siapa Ya?

Total sasaran Kemendikbud untuk BSU tersebut sebanyak 2.034.732 orang, dengan rincian sebanyak 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Youtube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah