Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 22 November, Resepsi Pernikahan Dibolehkan

- 8 November 2020, 21:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Instagram/@dinkesdki

Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Baca Juga: Pesan Barack Obama di Pundak Joe Biden: Ada Tantangan Luar Biasa, Pandemi Covid-19 di Dunia

Baca Juga: Link Live Streaming Duel Lazio vs Juventus Kick off Pukul 18.30 WIB: Tak Ada Pemain Positif Covid-19

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Eropa 2020 Tayang di Trans 7: Marc Marquez Belum Bisa Turun Mengaspal

"Kami akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU. Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara massif dan diperluas di seluruh Jakarta," ungkapnya.

Pemprov DKI perbolehkan gelaran resepsi pernikahan

Pemprov DKI kini juga tengah membolehkan resepsi pernikahan digelar di gedung atau di hotel.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyampaikan, permohonan izin bisa diajukan pengelola gedung ke Dinas Parekraf.

“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” ungkap Bambang.

Baca Juga: 11 Fakta Keanehan Jimin BTS yang hanya Diketahui ARMY, Nomor 4 Bikin Perempuan MelelehBaca Juga: Fantastis, Siapa Sangka Harga Satu Pot Aglonema Harlequin Bisa Tembus Rp660 Juta

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah