PSBB Transisi Jakarta, Rumah Makan Disegal Lantaran Melanggar Aturan Protokol Kesehatan Covid-19

- 15 Oktober 2020, 06:10 WIB
Penindakan terhadap sebuah rumah makan di Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melanggar aturan PSBB Transisi DKI Jakarta.*/RRI/Ryan
Penindakan terhadap sebuah rumah makan di Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melanggar aturan PSBB Transisi DKI Jakarta.*/RRI/Ryan /

PR BOGOR - Tim pengawasan dan penindakan aturan PSBB transisi Kecamatan Tanjung Priok melakukan penyisiran ke sejumlah tempat usaha kuliner atau rumah makan yang berada di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok.

Evita Wahyu Pancawati selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok menerangkan bahwa tempat usaha kuliner yang tergolong rawan dan memunculkan terjadinya kerumunan sangat harus dipantau dalam penerapan protokol kesehatannya.

Hasil penyisiran Rabu, 14 Oktorber 2020, di Jalan Bugis, ada satu rumah makan terpaksa disegel oleh petugas hal ini karena warung tersebut telah melanggar adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi di DKI Jakarta.

Baca Juga: Petinggi dan Aktivis KAMI Ditangkap, Warganet Tanyakan Keberadaan Gatot Nurmantyo: Ada yang Tahu?

Walau aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi diberikan cukup adanya kelonggaran, tetapi warga DKI Jakarta khususnya harus tetap ada batasan yang harus dilakukan agar tidak berpotensi menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 ini.

"Dari tiga tempat usaha kuliner yang kita pantau ada 1 rumah makan yang disegel dan ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan seperti kapasitas kursi yang disediakan masih lebih dari 50 persen dan tidak tersedia thermogun," ujar Evita Wahyu Pancawati yang dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, dari Antara News, Rabu, 14 Oktober 2020.

Selain itu, untuk kegiatan penindakan kegiatan ini sangat mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Kabar baik! Jumlah Penumpang Pesawat Segera Normal Lagi, Kemenhub-Kemenkes Tengah Godok Aturannya

Tak hanya itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah