PR BOGOR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) Transisi yang dimulai pada Senin, 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020 mendatang.
Dalam pernyataannya Anies Baswedan mengatakan terdapat beberapa sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi kembali, dengan rincian sektor yang akan segera diumumkan lebih lanjut.
Sementara itu, disebutkan salah satu sektor yang akan diizinkan beroperasi kembali yakni bioskop.
Baca Juga: Khawatir Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Pemkot Usulkan 1 Hotel Berkapasitas 300 Kamar untuk Isolasi
Namun, dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya sebesar 25 persen.
Tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak 1,5 meter.
“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Oktober 2020, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Minggu, 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Tanggapi Surat Edaran Kemendikbud, Koordinator P2G: Program-program Mendikbud Hanya Jargon Kosong
Untuk itu, pengelola diwajibkan mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.