Jelang PSBB Transisi Jakarta, Anies Baswedan Mulai Izinkan Bioskop Kembali Dibuka

- 11 Oktober 2020, 21:08 WIB
ILUSTRASI bioskop.*
ILUSTRASI bioskop.* /Dok. Pikiran-rakyat.com/Pixabay

"Ketentuan bukan dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujarnya.

Sebelumnya, diberlakukan PSBB ketat di DKI Jakarta sejak 14 September 2020 hingga 25 September 2020, dan diperpanjang hingga hari ini, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Bima Arya Beberkan Adanya Ketidakpastian Pasal Dalam Draft UU Ciptaker Omnibus Law

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta akan menerapkan PSBB Transisi hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Adapun beberapa ketentuan protokol kesehatan yang harus diterapkan bioskop dan aktivitas indoor lainnya selama PSBB transisi:

1. Maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 vs Makedonia Utara, Shin Tae-yong 'Postur Tubuh Masih Jadi Kendala'

2. Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter

3. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk

4. Alat makan dan minum disterilisasi

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah