Senin Besok Halte Transjakarta yang Dirusaki Pendemo UU Cipta Kerja Sementara Bisa Digunakan

- 11 Oktober 2020, 01:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau perbaikan halte yang dirusak massa dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau perbaikan halte yang dirusak massa dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Foto: Twitter @aniesbaswedan/

PR BOGOR - Sejumlah fasilitas umum di Jakarta yang dirusak para pendemo UU Cipta Kerja ditargetkan sudah bisa digunakan kembali pada Senin, 12 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut penggunaan masih bersifat sementara hingga semua fasilitas umum yang rusak tersebut bisa diperbaiki secara keseluruhan.

"Nah, kita ingin hari Senin ini sudah bisa digunakan lagi temporer, tapi belum keseluruhannya," kata Anies Baswedan, di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Wartaekonomi.co.id, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Kemendikbud Surati Kampus Sebaiknya Mahasiswa Jangan Diprovokasi

Baca Juga: iPohone Series 12 Meluncur 13 Oktober Mendatang, Tagline Hi Speed Kemungkinan Kode Jaringan 5G

Dikatakannya, ada 46 halte di Jakarta yang dirusak massa dan kebanyakan adalah milik Transjakarta.

Semua halte itu ditargetkan dapat beroperasi normal dalam lima minggu ini.

"Karena separuh akan dipakai dan separuh dimulai pembangunan. Kita berharap dalam 5 minggu ini semua sudah mulai beroperasi lagi," tuturnya.

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan DPR, Tak hanya Buruh Puluhan Perusahaan AS dan Investor Juga Pertanyakan UU Ini

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x