PR BOGOR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) resmi diperpanjang hingga 25 November 2020 yang sebelumnya berlaku hingga 27 Oktober 2020, hari ini.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (KepGub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Soal Emotikon Babi dalam Kasus 'Bubarkan IDI', Jerinx SID: Saya Lakukan Bila Unggahan Tak Nyambung
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, Kepgub itu terdapat penjelasan bahwa kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.
Keputusan perpanjangan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek ini, kata dia sudah selaras dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020.
Dalam data di PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar hingga Selasa pukul 09.00 WIB, tercatat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah sebanyak 2.591.
Baca Juga: ARMY Tidak Terima Drama BTS Menggunakan Nama Asli Anggota
Selain perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, Ridwan Kamil juga memberlakukan perpanjangan keempat adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk daerah Jabar di luar Bodebek.