Anies Baswedan Tak Setuju Pelajar yang Ikut Aksi Demonstrasi Dikeluarkan

- 15 Oktober 2020, 17:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /twitter.com/aniesbaswedan

PR Bogor - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan pelajar yang mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Setidaknya polisi telah mengamankan sebanyak 155 orang pengunjuk rasa UU Cipta Kerja tanpa ijin di Jakarta Utara. Ironisnya di antara jumlah tersebut terdapat anak di bawah umur ikut terjaring.

Rinciannya terdapat 2 pelajar duduk di bangku SD, 11 pelajar SMP, 57 pelajar SMA, 5 orang putus sekolah, 4 mahasiswa, 36 buruh, dan 40 orang pengangguran.

Baca Juga: Peringati Hari Cuci Tangan Sedunia, Dinkes: Cuci Tangan dapat Menurunkan Risiko Terkena Covid-19

Adapun tugasnya yakni mereka diminta membahas mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Anies mengaku tak setuju para pelajar yang terlibat demonstrasi diberikan surat pemberitahuan kepada orang tuanya, atau malah dikeluarkan dari sekolah.

Dia menerangkan, prinsip pendidikan mendorong agar anak-anak yang bermasalah justru harus diberikan banyak perhatian dan pelajaran oleh para gurunya di sekolah.

Baca Juga: Usai Baca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Pasal yang Menguntungkan Buruh

Dikutip Bogor.pikiran-rakyat.com dari laman wartaekonomi.co.id, Anies mengatakan meminta anak sekolah yang terjaring untuk dididik lebih jauh karena menurutnya sudah tidak zaman dikeluarkan karena masalah.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x