Usai Baca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Pasal yang Menguntungkan Buruh

- 15 Oktober 2020, 16:12 WIB
Potret pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.*
Potret pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.* /Instagram.com/hotmanparisofficial

PR BOGOR – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea turut berkomentar mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tidak main-main, ia menjelaskan pasal yang menguntungkan untuk buruh dari UU Cipta Kerja yang diutarakannya langsung melalui Instagram pribadinya.

Dilansir dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020, video tersebut berisi Hotman Paris yang menunjukkan Undang-Undang tebal itu.

Baca Juga: Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Pastikan Gelar Demo Hingga Pekan Depan

Kemudian, ia menerangkan pasal yang menguntungkan buruh untuk mendapatkan pesangon.

Hotman Paris mengatakan, pasal yang menguntungkan buruh itu berbunyi apabila pemberi kerja tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan, maka bisa dipidana.

“Kabar bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draf Cipta Kerja Omnibus Law. Di sini ada pasal yang sebutkan apabila majikan tidak bayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. Ancamannya 4 tahun penjara,” ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Rp6.084 T, Digunakan Demi Pulihkan Ekonomi Nasional Imbas Covid-19

Ia menyebut, apabila majikan dibuatkan laporan kepolisian, diyakini akan bergegas membayar.

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x