Kabar Baik, CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Berikut Daftar Formasi dan Link Pendaftarannya

- 15 Oktober 2020, 13:09 WIB
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hpras/

PR BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB), Tjahjo Kumolo mengumumkan, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil akan dibuka kembali di tahun 2021.

Dia menyebutkan, sebanyak satu juta posisi CPNS akan dibuka di tahun 2021, Kamis, 15 Oktober 2020.

Sejumlah formasi CPNS yang akan dibuka seperti dokter umum, perawat, bidan, dokter spesialis, penyuluh pertanian, dan penyuluh perairan.

Baca Juga: Bio Farma akan Produksi Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Kita Mempunyai yang Kualitas Dunia

Menurutnya, penerimaan CPNS 2021 sangat penting dimasa krisis kesehatan saat ini.

"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," ujarnya. Sebagaimana dilansir dari RRI, Kamis, 15 Oktober 2020.

Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 kembali dibuka, Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada.

Baca Juga: Menduduki Posisi Pertama Perempuan yang Dikagumi Masyarakat Indonesia, Begini 4 Fakta Najwa Shihab

Untuk itu, calon peserta diminta untuk dapat segera mempersiapkan diri. Berikut apa saja yang menjadi persyaratan umum bagi calon pelamar.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Program Guru Penggerak dari Kemdikbud Memasuki Gelombang 2, Cek Disini untuk Pendaftarannya!

Selain itu, calon peserta juga wajib mempersiapkan beberapa dokumen, berikut yang perlu disiapkan:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Untuk memudahkan saat diunggah pada portal SSCASN, ada baiknya seluruh dokumen tersebut untuk di scan terlebih dahulu.

Sebelumnya, calon peserta harus terlebih dahulu mendaftar dan membuat akun di portal SSCASN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x