Ingin Pindah Kewarganegaraan? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini

- 7 Oktober 2020, 06:10 WIB
ILUSTRASI paspor.*
ILUSTRASI paspor.* /Pixabay/PublicDomainPicture/

PR BOGOR - Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut menuai protes dari masyarakat dan kaum buruh di Tanah Air.

Penolakan pengesahan UU Cipta Kerja pun trending di media sosial. Para netizen pun bahkan menginginkan pindah kewarganegaraan karena menganggap suaranya tidak didengar oleh pemerintah.

Pindah kewarnegaraan bisa dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jika menghadapi satu situasi dan kondisi tertentu.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar pemerintah mengabulkan permintaan rakyat untuk tidak lagi menjadi seorang Warga Negara Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Indonesia, inilah tata cara melepas status kewarnegaraan Indonesia.

Berikut sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan pindah kewarganegaraan:

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi UU Cipta Kerja, Tagar Sunda Empire Tiba-tiba Ikut Trending di Twitter

- Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x