PR BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020.
Meski Undang-Undang Cipta Kerja telah ditetapkan, hal tersebut tidak membuat aliansi pekerja mengurungkan niatnya untuk melakukan mogok kerja nasional.
Begitu pun dengan mantan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang ikut menyoroti hal tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
"Seringkali dikatakan bila tidak sesuai JK (judicial review) ke MK (Mahkamah Konstitusi. red)," tulis Novel Baswedan dalam cuitannya di @nazaqistsha, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa, 6 Oktober 2020.
Lanjutnya, mantan penyidik KPK ini berkomentar tentang kinerja pemerintah yang seharusnya mensejahterakan masyarakat, lantaran yang saat ini terjadi, pengesahan UU Ciptaker yang berseberangan dengan tuntutan masyarakat.
"Lupa ya bila mensejahterakan masyarakat, berantas korupsi, dsb itu kewajiban pemerintah?," tulis Novel Baswedan menanyakan hal tersebut.
Baca Juga: Setelah Produksi Sempat Dua Kali Terhenti, Film The Batman Bakal Tayang 4 Maret 2022 Mendatang
Dengan kondisi yang saat ini terjadi, Novel Baswedan menilai saat ini pemerintah justru berseberangan dengan masyarakat.