PR BOGOR – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law resmi diundangkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020.
Kendati demikian, hal tersebut masih saja menuai pro dan kontra bagi sebagian besar serikat pekerja di Indonesia.
Menurut mereka, masih ada pasal-pasal yang tidak memberi keadilan dan menyejahterakan pekerja.
Baca Juga: Sekjen MUI Kecewa DPR Sahkan Omnibus Law, Dinilai Ada Niat Terselubung Balas Utang Budi ke Pengusaha
Diberitakan juga, Ketua aliansi pekerja yang tetap pada pendiriannya. Mereka akan melakukan aksi unjuk rasa pada 6-8 Oktober 2020.
Sementara Menteri Tenaga kerja, Ida Fauziah menuliskan surat terbuka yang diunggahnya dalam akun resmi Instagram @kemnaker, Senin malam.
Isinya tertulis, mengenai keberpihakan pemerintah pada para serikat pekerja/buruh.
Baca Juga: Soal Aksi Mogok Kerja Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Dosen UI: Perlu Dipahami, Jelas Bukan Solusi
Para pekerja/buruh diminta menggagalkan niatnya dalam hal mogok nasional hingga turun ke jalan. Karena berdampak pada kemungkinan klaster Covid-19 baru.