Soal Aksi Mogok Kerja Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Dosen UI: Perlu Dipahami, Jelas Bukan Solusi

- 6 Oktober 2020, 14:39 WIB
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat berunjuk rasa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. *
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat berunjuk rasa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. * /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj./

PR BOGOR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020, kemarin.

Penolakan terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja ini menuai polemik. Kabarnya akan ada aksi mogok nasional yang akan dilakukan selama tiga hari, mulai dari Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020.

Dosen hukum Universitas Indonesia, Prasetya Mulya, Rio Christiawan, menilai jika mogok massal tersebut benar dilakukan, maka dapat memicu kondisi perekonomian dalam negeri semakin terpuruk.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang Capai Rp364 Miliar

Selain itu, ekonomi dapat semakin tertekan, dan membuat arus investasi terhambat.

Bahkan, kata Rio, mungkin saja menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baru.

“Perlu dipahami bahwa mogok nasional jelas bukan solusi,” tuturnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Wartaekonomi.co.id, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Drama Puan Maharani Matikan Mik Penolak Omnibus Law Viral, Benny K. Harman 'Demokrat Walk Out!'

Lanjutnya, semua pihak harus memahami, kondisi makro perekonomian Indonesia yang memburuk saat ini, baik pekerja maupun pemerintah.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x