PR BOGOR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020, kemarin.
Untuk diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada tujuh poin yang diatur dalam UU Omnibus Law, diatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: Polisi Semakin Yakin Cai Changpan Masih Ada di Hutan Tenjo Bogor, Penduduk Melihatnya Salat di Saung
Dikatakan Airlangga, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektifitas birokrasi dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
Salah satu dari tujuh poin yang ada di dalam UU tersebut salah satunya menyangkut jam kerja pekerja.
Ada aturan bagi pekerja yang kerjanya bisa lebih atau kurang dari 8 jam kerja.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
“Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur juga waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari,” ujar Airlangga, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa 6 Oktober 2020.