Selain itu, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Cipta Kerja hanya untuk TKA yang diperlukan saat kondisi darurat, vokasi, investor atau buyer, dan peneliti.
Selanjutnya, Ailangga mengatakan UU Cipta Kerja juga memberikan hak yang sama antara pekerja kontrak dan pekerja tetap.
Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020, PT Bhanda Ghara Reksa Buka 2 Posisi untuk Lulusan D3 dan S1
Para pekerja kontrak akan diberikan perlindungan sama dengan tenaga kerja tetap, yang sebelumnya pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pada Pasal 59 Ayat 1, tidak ada perlindungan bagi pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Nah, di dalam UU Cipta Kerja, pekerja kontrak diberikan hak yang sama dengan para pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial,” ujarnya. ***