PR BOGOR - 32 federasi dan konfderasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional.
Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
KSPI dengan tegas menolak tudingan pengusaha yang menyebut aksi mogok kerja tersebut tidak sah.
Baca Juga: Hari Ini Mogok Kerja Nasional Usai DPR Sahkan Omnibus Law, 7 Tuntutan Buruh yang Diabaikan Otoritas
Dijelaskan Said Iqbal, Mogok Kerja Nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal dilansir dari laman resmi KSPI.
Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa atau mogok nasional itu akan diadakan di masing-masing lokasi perusahaan/pabrik tempat para buruh bekerja pada 6-8 Oktober dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 6 Oktober 2020, Waktunya Sagitarius Memulai Petualangan Baru
Demo ini sebagai bentuk protes atas rencana pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan diadakan di lingkungan kerja masing-masing.