Hari Ini Mogok Kerja Nasional Usai DPR Sahkan Omnibus Law, 7 Tuntutan Buruh yang Diabaikan Otoritas

- 6 Oktober 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi buruh berunjukrasa. /Antara
Ilustrasi buruh berunjukrasa. /Antara /

PR BOGOR – DPR mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja hingga mendorong para buruh mogok bekerja dan akan melakukan aksi unjuk rasa.

Federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya akan melalukan unjuk rasa secara nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menjelaskan, mogok masional dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 6 Oktober 2020, Waktunya Sagitarius Memulai Petualangan Baru

Selain itu, ia menjelaskan mogok nasional ini diikuti dengan 2 juta buruh, meliputi sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomorif dan komponen, elektronik dan komponen, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Said Iqbal mengatakan, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional ada dari berbagai kota seperti Bogor, Bandung, Surabaya.

Namun, tak hanya dari berbagai kota, juga dari provinsi.

Baca Juga: Kabar Duka, Gitaris Kelompok Musik Orkes OM PMR, Budi Padukone Meninggal Dunia

"Jadi provinsi-provinsi yang akan mengikuti mongok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Senin, 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x