PR BOGOR - Rancangan Undang-Undang Cipta kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kompleks DPR, Senin, 5 Oktober 2020.
Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat dengan mengajukan syarat. Sedangkan, Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak hingga Demokrat memutuskan walk out saat rapat paripurna berlangsung.
Sementara, tujuh dari sembilan fraksi menyatakan sepakat atas RUU Cipta Kerja untuk disahkan.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
RUU menyangkut Cipta Kerja memuat 11 klaster, berikut ini yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM