UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ini 14 Aturan PHK yang Pekerja Wajib Tahu

- 6 Oktober 2020, 17:41 WIB
Puluhan penggurus dan anggota FSPMI Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menggelar aksi damai di halaman pabrik minyak kelapa sawit PT DDP menolak UU Cipta Kerja Lapangan Kerja.*
Puluhan penggurus dan anggota FSPMI Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menggelar aksi damai di halaman pabrik minyak kelapa sawit PT DDP menolak UU Cipta Kerja Lapangan Kerja.* / ANTARA/

PR BOGOR - Rancangan Undang-Undang Cipta kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kompleks DPR, Senin, 5 Oktober 2020.

Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat dengan mengajukan syarat. Sedangkan, Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak hingga Demokrat memutuskan walk out saat rapat paripurna berlangsung.

Sementara, tujuh dari sembilan fraksi menyatakan sepakat atas RUU Cipta Kerja untuk disahkan.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

RUU menyangkut Cipta Kerja memuat 11 klaster, berikut ini yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja:

1. Penyederhanaan perizinan tanah

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah