PEMBRITA BOGOR - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengajukan permintaan kepada para ahli hukum tata negara untuk memverifikasi pernyataan Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa kepala negara diperbolehkan berkampanye dan memihak pada pemilihan umum. Anies menyampaikan hal ini saat melakukan kampanye akbar di Padang, Sumatra Barat, Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam pernyataannya, Anies menegaskan perlunya verifikasi apakah pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, saat seseorang menjabat suatu jabatan, mereka harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Anies meminta pakar hukum tata negara untuk memverifikasi pernyataan Jokowi.
Eks Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 ini berpendapat bahwa ketika menjabat, presiden, menteri, gubernur, walikota, atau bupati harus bertindak sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan perlunya kajian atau verifikasi untuk menghindari persepsi yang dapat memengaruhi penilaian terhadap pernyataan Jokowi.
Anies: Pernyataan 'Presiden Boleh Kampanye' ini Ada Aturan Hukumnya Tidak?