Aturan Bagi Pesepeda Diundangkan Kemenhub, Ada 6 Larangan, 8 Kewajiban Wajib Ditaati Saat di Jalan

- 18 September 2020, 15:08 WIB
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020.
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020. /Antara

5. Pesepada dilarang Berdampingan dengan kendaraan lain

6. Pesepada dialarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah