Aturan Bagi Pesepeda Diundangkan Kemenhub, Ada 6 Larangan, 8 Kewajiban Wajib Ditaati Saat di Jalan

- 18 September 2020, 15:08 WIB
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020.
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020. /Antara

PR BOGOR - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020 akhirnya diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin mengatur dan mewujudkan tertib berlalu lintas . Di samping menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini resmi berlaku setelah resmi diundangkan.

Baca Juga: Ini Kronologi Kematian 5 ABK di Pulau Seribu Hasil Operasi Yustisi, Oplos Miras dan Minuman Sachet

“Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan,” ungkap Budi Setiyadi di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat 18 September 2020.

Pemerintah melalui Permenhub itu ingin mengatur, salah satu ketentuan utamanya terkait persyaratan teknis sepeda.

Kemudian, pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, yakni untuk kepentingan umum dan berolahraga.

Baca Juga: Akibat Penampilan Jimin BTS di America's Got Talent Fans Dibuat Gila, Ujungnya Gaduh di Twitter

Namun dalam aturan tersebut, kedua jenis pesepeda diwajibkan menggunakan spakbor, rem, bel, lampu, pedal, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.

Sedangkan penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan olahraga.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa,” tutur dia.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2020 Trans7, Latihan Bebas 1 Moto3 Mulai Pukul 14.00 WIB

Dalam aturan PM 59 Tahun 2020 juga dicantumkan ketentuan untuk pesepeda yang diatur dalam Pasal 6, di ataranya:

1. Pesepeda wajib menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, saat bersepeda di malam hari

2. Pesepeda diwajibkan menggunakan alas kaki

Baca Juga: Jadwal Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2020 Trans7, Latihan Bebas 1 Moto3 Mulai Pukul 14.00 WIB

3. Pesepada mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

4. Wajib juga menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain

5. Pesepada wajib memberikan prioritas pada pejalan kaki

6. Pesepeda wajib menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan

7. Pesepeda wajib membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

8. Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Baca Juga: Negara Belum Puas Gandeng Influencer, Menhub Budi Karya Gandeng Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier

Sementara itu, ada juga larangan yang tidak boleh dilanggar para pesepeda. Hal ini diatur dalam Pasal 8, yang menyebutkan:

1. Dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

3. Pesepada dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

Baca Juga: Pelaku Mutilasi HRD di Kalibata City Pengangguran, Sebelum Bunuh Korban Uang Rp97 Juta Dijarah Dulu

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara

5. Pesepada dilarang Berdampingan dengan kendaraan lain

6. Pesepada dialarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah