Kota Bandung Terapkan PSBB, Sepeda Motor Dilarang Membawa Penumpang

- 21 April 2020, 20:26 WIB
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana.*
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana.* /HUMAS PEMKOT BANDUNG

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya akan segera diterapkan.

Nantinya, aturan terkait PSBB tersebut dipastikan akan lebih ketat khususnya di wilayah Kota Bandung.

Selama PSBB Kota Bandung, Pengendara motor dilarang membawa penumpang. Hal ini disepakati dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa 21 April 2020.

Baca Juga: 21 April 2020, Jumlah kematian Warga AS Akibat COVID-19 Capai 42.000 Jiwa

Yana Mulyana selaku Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 mengungkapkan berdasarkan hasil kesepakatan, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” tegas Yana di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa 21 April 2020.

Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Baca Juga: Miliarder Amerika Sembunyi di Bunker Mewah Demi Hindari COVID-19

Lebih lanjut Yana menegaskan, kesepakatan tersebut dibuat untuk menghindari kegaduhan di masyarakat sehingga semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x