10 Pesepeda Wanita di Aceh Tak Berkerudung Diringkus Pol PP, Walikota: Saya Apresiasi Kerja Mereka

- 7 Juli 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi Pesepeda
Ilustrasi Pesepeda //Pixabay


PR BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh meringkus 10 pesepeda wanita yang tidak menggunakan hijab lantaran disebut melanggar syariat.

Satpol PP mengacu terhadap instruksi Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman untuk mengumpulkan kembali para pesepeda wanita tak berjilbab yang sempat membuat heboh dunia maya di daerah itu.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Selasa 7 Juli 2020, dalam hitungan tiga jam semua pesepada yang mengundang kehebohan itu berhasil dikumpulkan di Markas Satpol PP/WH Banda Aceh.

Baca Juga: Anggota Polri Salah Tembak 2 Petani hingga Tewas di Poso, Fadli Zon: Mereka Tulang Punggung Pangan

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang dihubungi wartawan membenarkan, pihaknya telah meringkus 10 pesepada tak berjilba yang viral di daerahnya.

“Saya memberi apresiasi atas kerja cepat dan terukur jajaran Satpol PP/WH Kota Banda Aceh. Tindakan seperti itu akan membuat penegakan Syariat Islam di Banda Aceh lebih efektif,” tutur Aminullah.

Dia mengatakan, jumlah mereka yang dikumpulkan itu ada 10 orang, hanya empat orang warga Banda Aceh, selebihnya adalah warga luar Banda Aceh, antara lain dari Aceh Besar dan Sabang.

Baca Juga: V BTS Kenang Kisahnya Sebelum Debut, Terasingkan Duduk Dekat Tong Sampah saat Anggota Lain 'Ngevlog'

Aminullah menginstruksikan pihak Satpol PP/WH agar mereka yang terbukti melanggar ketentuan syariat itu diproses sesuai dengan kadar kesalahan mereka.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x