Aturan Bagi Pesepeda Diundangkan Kemenhub, Ada 6 Larangan, 8 Kewajiban Wajib Ditaati Saat di Jalan

- 18 September 2020, 15:08 WIB
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020.
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020. /Antara

PR BOGOR - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020 akhirnya diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin mengatur dan mewujudkan tertib berlalu lintas . Di samping menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini resmi berlaku setelah resmi diundangkan.

Baca Juga: Ini Kronologi Kematian 5 ABK di Pulau Seribu Hasil Operasi Yustisi, Oplos Miras dan Minuman Sachet

“Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan,” ungkap Budi Setiyadi di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat 18 September 2020.

Pemerintah melalui Permenhub itu ingin mengatur, salah satu ketentuan utamanya terkait persyaratan teknis sepeda.

Kemudian, pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, yakni untuk kepentingan umum dan berolahraga.

Baca Juga: Akibat Penampilan Jimin BTS di America's Got Talent Fans Dibuat Gila, Ujungnya Gaduh di Twitter

Namun dalam aturan tersebut, kedua jenis pesepeda diwajibkan menggunakan spakbor, rem, bel, lampu, pedal, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x