Aturan Bagi Pesepeda Diundangkan Kemenhub, Ada 6 Larangan, 8 Kewajiban Wajib Ditaati Saat di Jalan

- 18 September 2020, 15:08 WIB
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020.
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020. /Antara

6. Pesepeda wajib menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan

7. Pesepeda wajib membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

8. Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Baca Juga: Negara Belum Puas Gandeng Influencer, Menhub Budi Karya Gandeng Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier

Sementara itu, ada juga larangan yang tidak boleh dilanggar para pesepeda. Hal ini diatur dalam Pasal 8, yang menyebutkan:

1. Dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

3. Pesepada dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

Baca Juga: Pelaku Mutilasi HRD di Kalibata City Pengangguran, Sebelum Bunuh Korban Uang Rp97 Juta Dijarah Dulu

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah