Sedangkan penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan olahraga.
“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa,” tutur dia.
Baca Juga: Jadwal Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2020 Trans7, Latihan Bebas 1 Moto3 Mulai Pukul 14.00 WIB
Dalam aturan PM 59 Tahun 2020 juga dicantumkan ketentuan untuk pesepeda yang diatur dalam Pasal 6, di ataranya:
1. Pesepeda wajib menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, saat bersepeda di malam hari
2. Pesepeda diwajibkan menggunakan alas kaki
Baca Juga: Jadwal Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2020 Trans7, Latihan Bebas 1 Moto3 Mulai Pukul 14.00 WIB
3. Pesepada mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
4. Wajib juga menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
5. Pesepada wajib memberikan prioritas pada pejalan kaki