Aturan Bagi Pesepeda Diundangkan Kemenhub, Ada 6 Larangan, 8 Kewajiban Wajib Ditaati Saat di Jalan

- 18 September 2020, 15:08 WIB
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020.
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020. /Antara

Sedangkan penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan olahraga.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa,” tutur dia.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2020 Trans7, Latihan Bebas 1 Moto3 Mulai Pukul 14.00 WIB

Dalam aturan PM 59 Tahun 2020 juga dicantumkan ketentuan untuk pesepeda yang diatur dalam Pasal 6, di ataranya:

1. Pesepeda wajib menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, saat bersepeda di malam hari

2. Pesepeda diwajibkan menggunakan alas kaki

Baca Juga: Jadwal Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2020 Trans7, Latihan Bebas 1 Moto3 Mulai Pukul 14.00 WIB

3. Pesepada mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

4. Wajib juga menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain

5. Pesepada wajib memberikan prioritas pada pejalan kaki

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah