Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total Buntut Tingginya Kasus Covid-19, Berlaku Pekan Depan

- 9 September 2020, 21:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan setelah mengikuti sidang paripurna bersama DPRD.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan setelah mengikuti sidang paripurna bersama DPRD. /Antara/Susylo Asmalyah

PR BOGOR - Gubernur DKI Jakarta kembali mengambil itikad dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, dengan alasan tingginya kasus Covid-19.

Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Rabu 9 September 2020, malam.

Ada tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Baca Juga: Soal Bachtarudin Pendiri PKI di Sumbar, Ateria Dahlan Pertimbangkan Penjarakan Hasril Chaniago

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies Baswedan.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai berlaku 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya.

Baca Juga: SM Institute Siap Mencetak Pegiat Seni Mulai Model, Fesyen hingga Kecantikan, Dibuka 2021, Bisa PJJ

Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah