Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan

- 29 Agustus 2020, 13:02 WIB
ILUSTRASI tanaman ganja.*
ILUSTRASI tanaman ganja.* /Pixabay

PR BOGOR - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat binaan.

dilaporkan di RRI, kebijakan tersebut dituangkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

SK itu menjelaskan tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

Baca Juga: Tanda Kate Middleton Hamil, Duchess of Cambridge Biasanya Makan Alpukat, Beri, Oatmeal hingga Acar

Baca Juga: Chadwick Boseman Meninggal Dunia, Sempat Sakit Parah hingga Kehilangan Berat Badan 23 Kg

Baca Juga: Chadwick Boseman Didiagnosa Kanker Sejak 4 Tahun Lalu, Banyak Film Dilakoni Sambil Kemoterapi

"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya pada Sabtu 29 Agustus 2020.

SK itu juga menyebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.

Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya yang dibina, di antaranya yakni jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan lidah buaya.

Baca Juga: Menetap di California AS, Kerajaan Umumkan Pangeran Harry Bakal 'Mudik' ke Inggris Tahun Depan

Baca Juga: Kabareskrim Polri: Soal Red Notice, Kami Sangat Serius Mengungkap Skandal Gratifikasi Djoko Tjandra

Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Gratis 35 Sampai 50 GB, Subsidi Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

Tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Kemudian, izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.***

 

 

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x