Dari Sekian 55 Jawaban, Djoko Tjandra Mengaku Menyogok 2 Jenderal Polisi Demi Menghapus Red Notice

- 25 Agustus 2020, 09:58 WIB
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww. /

PR BOGOR - Dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice, tersangka Djoko Tjandra mengakui memberikan uang.

Uang suap itu diberikan Djoko Tjandra kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB).

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan di RRI, Senin 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Viral Antrean Panjang di Pengadilan Agama di Bandung, Akibat Pandemi Ratusan Pasutri Mau Cerai

"Yang bersangkutan mengakui memberikan sejumlah uang kepada para tersangka lain terkait red notice. Kami tidak bisa berikan informasi secara detail berapa uang yang diberikan Djoko Tjandra," kata Brigjen Awi Setiyono.

Awi berkata, belum ada tersangka baru terkait kasus red notice tersebut. Pihaknya masih fokus kepada empat tersangka.

"Besok (Hari ini, red) tiga tersangka lain akan kami periksa," ucapnya.

Baca Juga: Selasa 25 Agustus 2020: Harga Emas di Pegadaian Lagi Anjlok, Turun hingga Puluhan Ribu

Dalam pemeriksaan, polisi memberikan 55 pertanyaakn kepada Djoko Tjandra. Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.30 WIB sampai 16.00 WIB.

"Penyidik mengajukan 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra," kata Awi.

Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi penangkapan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Dulu Ribut di Media Sosial, Charlie Puth Cover Lagu BTS Dynamite, Kini Diminta ARMY Kolaborasi

Penangkapan dilakukan di salah satu tempat di Kuala Lumpur Malaysai setelah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Malaysia, Kamis 30 Juli 2020.

Dikatakan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kepolisian Republik Indonesia melakukan kerja sama dengan kerajaan Malaysia yang biasa disebut Police to Police, kerja sama yang sering dilakukan antara institusi kepoliasian antar negara.

Demikian disampaikan Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Begini Panduan Cek BLT Karyawan Swasta Rp600.000 dari Pemerintah, Mudah Cukup SMS di Nomor 2757

"Baru saja kami dengan tim mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan penangkapan terhadap nara pidana buronan Djko Tjandra," kata Komjen Pol. Listyo Sigit Purnomo.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x