Kasus Pembunuhan 7 Bayi Hasil Hubungan Inses dengan Anak di Banyumas, Ayah Ditetapkan Tersangka

- 28 Juni 2023, 13:40 WIB
Polresta Banyumas tetapkan tersangka ayah bunuh 7 bayi hasil Hubungan dengan anak kandung/ Instagram/ @polresta_banyumas
Polresta Banyumas tetapkan tersangka ayah bunuh 7 bayi hasil Hubungan dengan anak kandung/ Instagram/ @polresta_banyumas /

PEMBRITA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi yang berada di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas. Tersangka dengan inisial R merupakan pelaku pembunuhan 7 bayi hasil hubungan sedarah (inses) dengan anak kandungnya yaitu E.

"Tadi malam, kami telah menetapkan seorang pria dengan inisial R (57) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Selasa (27/6/2023).

Agus Supriadi mengatakan, bahwa tim penyidik dari kepolisian telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang sudah cukup lengkap untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar, Pria Asal Bogor Malah Aniaya PSK Sewaannya hingga Diamankan Polisi

Dalam kasus ini, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi dari hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya yang berinisial E (25) sejak tahun 2012 yang lalu.

Selain itu, Agus Supriadi juga menyampaikan perbuatan keji yang telah dilakukan oleh R sejak kelahiran bayi pertamanya pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021 silam.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, masih terdapat tiga bayi lagi yang telah dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain dari empat kerangka bayi yang sudah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh Dugaan Penjualan Organ Manusia di Tambun Bekasi, Ini Kata Polisi

Selain itu, Agus Supriadi juga mengatakan bahwa pada Senin (26/6/2023) jajaran Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan penyisiran dan penggalian di lahan bekas kolam tersebut, namun belum berhasil menemukan tiga kerangka bayi lainnya.

Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengungkapakn bahwa S merupakan istri ketiga dari R diketahui telah ikut membantu dalam proses persalinan anaknya.

Akan tetapi, pada saat itu wanita yang berinisial S dan saksi korban E sedang berada dalam posisi terancam akan dibunuh oleh tersangka R. "Kami masih melakukan pendalaman akan hal itu, namun pada saat ini S masih berstatus sebagai saksi," kata Agus Supriadi.

Baca Juga: Niatnya Mau Tawuran, Gerombolan Remaja di Depok Kocar-kacir sampai Tabrak Pohon Saat Dipergoki Polisi

Agus Supriadi menegaskan bahwa tersangka R akan dijerat pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama selama 20 tahun kurungan penjara.

Pada Kamis, 15 Juni 2023, kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap yang diawali dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada saat akan meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli sekitar tiga bulan lalu oleh Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

Selanjutnya, pada sore hari, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan datang ke lokasi dan langsung mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia di tempat kejadian perkara untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

Baca Juga: Viral Penampakan Pria Pencuri Kotak Amal di Musala Depok Terekam CCTV, Kini Sedang Diburu Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, menyampaikan bahwa temuan rangka manusia itu diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.

Pada Kamis (21/6/2023), selang satu pekan kemudian, polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi yang berada di sekitar lokasi penemuan kerangka bayi pertama dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan kerangka bayi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah