PEMBRITA BOGOR - Sebanyak 33 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat dalam satu bulan terakhir.
Diketahui dari 33 tersangka, 16 orang di antaranya merupakan pengguna sabu, empat orang pengguna ganja, sembilan orang pengguna tembakau sintetis, dan empat orang sisanya pengguna psikotropika.
Peran dari 33 tersangka penyalahgunaan narkoba ini juga beragam ada yang bekerja sebagai peracik, kurir, dan hanya sebagai pengguna.
"Lima orang di antaranya residivis, dua orang peracik home industry, yang lainnya pengguna," terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, melansir ANTARA, Rabu 7 Juni 2023.
Polisi berhasil mengamankan 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis, dan 149 butir psikotropika dari 33 tersangka penyalahgunaan narkoba itu.
Diketahui, modus para tersangka adalah dengan melakukan transaksi secara online via media sosial.
Baca Juga: Geger Temuan Mayat Wanita di Kontrakan Kawasan Gunung Putri Bogor, Diduga Meninggal karena Ini
"Transaksi mereka dengan sistem tempel, membeli dan memesan ke bandar melalui media sosial, dan rata-rata usia pelaku 28 tahun," tutur Bismo.