Para tersangka ini tersebar di berbagai wilayah, ada yang dari Kecamatan Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Tanah Saeral, dan Bogor Barat.
Akibat tindakan para tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terkhusus di pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bima Arya Kasih Tutorial Jalan Kaki ke Pasar Bogor dari Tugu Kujang, Bisa Lewat Gang Kecil!
Untuk penyalagunaan psikotropika, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang psikotropika, terkhusus di pasal 60 dan 62 dengan ancaman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***