PEMBRITA BOGOR - Kasus narkotika home industri di Kabupaten Karawang dan Bogor, Jawa Barat (Jabar) berhasil diungkap Polres Metro Bekasi.
Home industri narkotika itu memproduksi termbakau dengan berbagai bentuk, mulai dari sintetis, bibit sintetis, hingga luquid sintetis.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 13,6 kilogram (Kg) tembakau sintetis, 263,17 gram bibit sintetis, dan 905 ml liquid sintetis.
Baca Juga: 33 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polresta Bogor dalam Sebulan Terakhir
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa Sinte 2179,16 gram, bahan baku Sinte 263,17 , 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol.
Terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus narkotika home industri tersebut yaitu MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21).
Narkoba Dijual di Instagram
Baca Juga: Kakak Beradik Produksi Narkoba di Kontrakan Karawang, Jual Tembakau Sintetis Rp 500 Ribu per Paket
Para pelaku menjual narkotika yang mereka buat secara home industri melalui media sosial Instagram.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.