PEMBRITA BOGOR - Sebulan sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Polresta Bogor Kota rupanya berhasil menangkap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam beberapa kasus berbeda.
21 tersangka ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda di enam kecamatan di Kota Bogor, yaitu di Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Tanah Sareal, dan wilayah Kecamatan Bogor Barat yang jadi sarang karena terdapat lima tersangka di sana.
Baca Juga: Warung Bakso di Bogor Digerebek Warga Gegara Buka Siang Bolong di Bulan Ramadhan
"Penangkapan kasus ini untuk satu bulan, mereka tersebar di semua kecamatan, dan paling banyak di Bogor Barat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengutip ANTARA, Selasa 28 Maret 2023.
Rincian identitas para tersangka adalah VR (31), TH (38), RSN (37), IS (40), A,F,S,J (22), DWA (42), AY (30), MH (27) kasus pengguna sabu, PDI (22), AFR (20), A (19) kasus ganja, RK (25), WHAB (20), H (22), W (25) kasus tembakau sintetis, GP (24), MAD (21), MR (22) kasus obat keras.
Dari 21 tersangka itu, 11 orang terseret kasus ganja dengan, tiga orang terseret kasus sabu, empat orang terseret tembakau sintetis dan obat kerat.
Baca Juga: Galak dan Tukang Maksa, Pengamen Angkot di Bogor Diamankan Satpol PP
Total barang bukti yang didapatkan dari kasus-kasus di atas di antaranya 47,34 gram ganja, 32,29 gram sabu, 17,47 gram tembakau sintetia, dan 1.953 obat keras tertentu.