Kecewa Sang Istri Enggan Melayani Kemauan Seksualnya, Pria di Tegal Setubuhui Anaknya yang Belia

- 1 Agustus 2020, 11:00 WIB
Pemeriksaan korban pelecehan seksual anak di bawah umur.
Pemeriksaan korban pelecehan seksual anak di bawah umur. /ANTARA/

Baca Juga: Jasad Ruslan Ditemukan di Pinggir Sawah di Cianjur, Sang Anak Tertawa Setelah Habisi Nyawa Ayahnya

"Pelaku mengancam tidak akan diberi uang jajan, tidak dibiayai sekolah dan membanting Hp milik korban agar tidak menceritakan kepada ibunya.
Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar AKP Heru Sanusi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sementara terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah satu kerabatnya.

Baca Juga: Jagal di Tasikmalaya Mendadak Tewas di Atas Kambing Saat Golok Siap Sembelih, Sempat Lantunkan Doa

Baca Juga: Boronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Ditangkap, Mantan Kapolri Tito Karnavian Sebut Polri Berprestasi

Baca Juga: Polisi Memungkinkan Buka Kembali Kasus Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Yusri Beri Penjelasan

Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatan tersebut.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x