Pada Kamis malam itu, penangkapan buronan 11 tahun hak tagih Bank Bali tersebut dilakukan melalui sistem ending over, setelah Djoko Tjandra diringkus Kepolisian Malaysia kemudian diserahkan ke Polri lansung tentunya di Yurisdiski Indonesia.
Baca Juga: Ungkapkan Isi Hatinya Usai Wawancara Eksklusif BTS, Jang Hansol: Bolo Bolo Terimikasih Sudah Percaya
"Kita sudah lakukan 1-2 minggu semenjak peristiwa itu terjadi kita lakukan proses penyelidikan setelah ada perintah Presiden dan Kapolri," katanya.
"Prosesnya ending over, begitu sudah di amankan Kepolisian Malaysia langsung diserahkan ke kita (Polri). Prosesnya di Yurisdiski Indonesia," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, buronan Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis 30 Juli 2020.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan buronan Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, sekitar pukul 22.45 WIB, Kamis 30 Juli 2020, malam.
Turun dari pesawat khusus, Djoko Tjandra tampak mengenakan pakaian warna oranye dengan kondisi tangan diborgol pihak kepolisian.***