Bareskrim Polri Tetapkan Anita Kolopaking Tersangka Kasus Dugaan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

- 30 Juli 2020, 22:16 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras. /


PR BOGOR - Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polri Berhasil Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Bareskrim Jemput di Bandara Halim

Baca Juga: Djoko Tjandra Tak Cukup Tumbalkan 3 Jenderal Polisi, Kuasa Hukumnya Anita Siap Jadi Tersangka

Baca Juga: Buntut Kasus Djoko Tjandra 3 Jenderal Polisi Dicopot, Arsul Sani Minta Kapolri Tetap Konsisten

"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020, malam.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x