PR BOGOR - Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin 27 Juli 2020.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polri Berhasil Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Bareskrim Jemput di Bandara Halim
Baca Juga: Djoko Tjandra Tak Cukup Tumbalkan 3 Jenderal Polisi, Kuasa Hukumnya Anita Siap Jadi Tersangka
Baca Juga: Buntut Kasus Djoko Tjandra 3 Jenderal Polisi Dicopot, Arsul Sani Minta Kapolri Tetap Konsisten
"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020, malam.***