Djoko Tjandra Tak Cukup Tumbalkan 3 Jenderal Polisi, Kuasa Hukumnya Anita Siap Jadi Tersangka

- 29 Juli 2020, 04:40 WIB
OTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat Twitter @Aqfiazfan
OTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat Twitter @Aqfiazfan /

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono akan menaikkan status Anita Kolopaking jika terbukti melakukan perbuatan tercela.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan, Anita Kolopaking resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Kronologi Pembawa Penyakit Covid-19 ke Korea Utara, Masuk ke Negaranya Menyelundup Lewat Drainase

"Iya sudah (menerima surat permohonan pencegahan tersebut). Kami masukan ke daftar pencegahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian," kata Arvin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap, pengacara bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari per 22 Juli 2020.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot tiga Jenderal Polisi karena terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Cetak Sejarah di Era Reformasi, Isdianto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Tanpa Melalui Pilkada

Tiga jenderal yang dicopot Kapolri Idham Aziz, di antaranya Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo melanggar kode etik terkait kedatangan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah