Perpanjangan Pencegahan Keluar Negeri Buronan Harun Masiku Kali Terakhir, Peringatan Bagi KPK!

- 21 Juli 2020, 18:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Tersangka kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun melakukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku selama enam bulan kedepan.

Namun, pihak Imigrasi menyatakan, KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan keluar negeri lagi untuk yang ketiga kalinya kepada Harun Masiku.

Baca Juga: Awal Tahun hingga Sekarang KPK Gagal Ringkus Harun Masiku, Benarkah Politisi PDIP Itu Meninggal?

Hal ini jika memang dalam waktu enam bulan ke depan, KPK juga belum berhasil meringkus Harun Masiku dan membawanya ke persidangan tindak pidana korupsi.

“Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dikonfirmasi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Selasa 21 Juli 2020.

Mantan calon legislatif PDI Perjuangan tersebut enam bulan menjadi buronan KPK. Bahkan KPK melakukan dua kali pencegahan keluar negeri terhadap kader PDIP tersebut.

Baca Juga: Rambut di TKP Jasad Editor Metro TV Gagal Ungkap Misteri, Polisi Pastikan Pembunuhan Segera Diungkap

Belakangan diketahui Harun Masiku berada di Indonesia, namun hingga kini belum juga berhasil diringkus.

Arvin menuturkan, sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.

“Kalau ditotal ya cuma 12 bulan,” beber Arvin.

Baca Juga: Rumor Has It: 2 Hari Lagi Boy Band Asal Inggris One Direction Bakal Reuni, Lengkap Ada Zayn Malik

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku selama enam bulan kedepan.

Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Harun Masiku dalam perkara dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, terhitung sejak tgl 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan.

Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. RRI

Hal itu diuangkapkan plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Juli 2020.

Baca Juga: Gugus Tugas Bubar, Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Covid-19, Ketahui Struktur dan Pola Kerjanya

Harun Masiku diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi partai. Penyidik KPK hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Blak-blakan Terima Uang Suap, Wahyu Setiawan: Jujur Saya Terima SGD 15.000

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x