Awal Tahun hingga Sekarang KPK Gagal Ringkus Harun Masiku, Benarkah Politisi PDIP Itu Meninggal?

- 21 Juli 2020, 17:52 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

PR BOGOR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar persidangan terdakwan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Senin 20 Juli 2020.

Dalam sidang itu, Wahyu Setiawan mengakui menerima uang yang diduga sebagai suap sebesar 15.000 dolar Singapura.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa masing-masing Wahyu Setiawan dan Agustiani menerima uang yang diduga suap sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Rambut di TKP Jasad Editor Metro TV Gagal Ungkap Misteri, Polisi Pastikan Pembunuhan Segera Diungkap

Jaksa menduga uang itu merupakan pemberaian kader PDIP bernama Harun Masiku. Tujuannya agar Harun Masiku dapat terpilih dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini belum juga berhasil menangkap tersangka kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Selasa 21 Juli 2020, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman meyakini Harun Masiku sudah meninggal meskipun hanya berdasarkan asumsi pribadi.

Baca Juga: Rumor Has It: 2 Hari Lagi Boy Band Asal Inggris One Direction Bakal Reuni, Lengkap Ada Zayn Malik

Bukan tanpa dasar, namun hal ini dikarenakan hampir tujuh bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun masih menghilang tanpa jejak.

"Saya tetap konsisten bahwa Harun sudah meninggal karena sampai saat ini tidak ada bukti Harun masih hidup," kata Boyamin saat dihubungi RRI, Selasa 21 Juli 2020.

Munurut dia, argumen tersebut didasari hasil sayembara MAKI untuk dua kasus suap terhadap Mantan Sekretaris Makamah Agung Nurhadi, dan mantan Calek PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga: Saksi Kematian Editor Metro TV Buka Mulut! Lihat 2 Orang Lewat, Salah Satunya Berpakaian Kantoran

MAKI resmi menitipkan 2 hadiah ponsel dalam sayembara memburu Harun Masiku dan Nurhadi.

Boyamin menambahkan, selama empat bulan sayembara berlangsung, tidak ada satupun informasi masuk kepada MAKI tentang keberadaan Harun masiku.

"Saat sayembara dua HP iPhone 11 untuk Nurhadi dan Harun. Nah untuk Nurhadi tiap hari ada data masuk yang sangat valid dan akhirnya Nurhadi tertangkap KPK," kata dia.

Baca Juga: Kenali Sleeping Beauty Syndrom, Belajar dari Kasus di Pamekasan Terdapat Balita Bobok Selama 1 Tahun

"Namun untuk Harun sama sekali tidak ada data masuk selama hampir 4 bulan sehingga aku putuskan dinyatakan meninggal karena bukti hidup tidak ada," jelasnya.

Sulitnya mengungkap kasus ini, Boyamin menilai karena ada nuansa politik yang kuat dalam upaya membongkar kasus suap tersebut.

"KPK seperti tak mampu mencari bukti keberadaan Harun Masiku hidup atau mati. Karena ada tangan-tangan kuat yang melindunginya terkait dengan kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu," katanya.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Blak-blakan Terima Uang Suap, Wahyu Setiawan: Jujur Saya Terima SGD 15.000

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku selama enam bulan kedepan.

Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Harun Masiku dalam perkara dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, terhitung sejak tgl 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan.

Hal itu diuangkapkan plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Juli 2020.

Baca Juga: Kedutaan Besar Belanda Bantu Kuasa Hukum, Hari Ini Pemeriksaan Maria Pauline Pembobol BNI Digelar

Harun Masiku diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi partai. Penyidik KPK hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful.

Baca Juga: Waktu Berputar, Tahun 1998 Jokowi Jadi Panitia Seminar Ekonomi, Saat Itu Narasumbernya Sri Mulyani

Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x