"Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," katanya.
Menurut Mahfud, membuat tim pemburu koruptor tidak bisa seketika juga karena perlu Inpres sebagai cantolan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Borong 500 Unit Mobil 'Maung', Kelebihannya Dilengkapi Braket Senjata 7,62 MM
Pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango agar pembuatan Inpres terkait tim pemburu koruptor harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat.
"Izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
"Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," tegas Mahfud MD.
Baca Juga: Nadiem Makarim Pantang Tetapkan PJJ Jadi Sistem Pendidikan di Indonesia, Tatap Muka Model Terbaik
Mahfud pun meyakini Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini dan dirinya akan terus berkoordinasi dengan institusi-institusi tersebut.
"Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," ujarnya.***(Nur Annisa/PR Cirebon)