PR BOGOR - Kementerian PAN-RB menerbitkan surat edaran Nomor 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Selasa 14 Juli 2020, surat edaran yang dikeluarkan pada 13 Juli 2020 itu menginstruksikan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian sif.
“Sistem/sif kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Misteri Belum Terungkap Sejak 4 Hari Jasad Editor Metro TV Ditemukan, Polisi Kini Turunkan Tim Buser
Dalam surat tersebut dijelaskan, jumlah pegawai yang bekerja dalam sif diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.
Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Sif pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.
Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30,” tulis surat edaran itu.
Baca Juga: Proyek Amal untuk Ulang Tahun V BTS, Fans Kompak Donasi Rp1 M Bangun Sekolah 'Taehyung' di Tiongkok
Aturan jam kerja juga diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan.