Menpan RB Tjahjo Kumolo Beberkan Jam Kerja ASN Jabodetabek, Kini Terbagi dalam 2 Sif Simak Jadwalnya

- 14 Juli 2020, 20:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo //ig @kemenpanrb

Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi sesuai dengan protokol kesehatan.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga meminta PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah melakukan evaluasi jam kerja.

Baca Juga: Lagu Fanboi Masuk dalam Playlist Vokalis BTS Jungkook dan V, Ardhito Pramono: Terima kasih Ya Tuhan

Hasil evaluasi tersebut Untuk selanjutnya dilaporkannya kepada Menpan RB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah