Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi sesuai dengan protokol kesehatan.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga meminta PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah melakukan evaluasi jam kerja.
Baca Juga: Lagu Fanboi Masuk dalam Playlist Vokalis BTS Jungkook dan V, Ardhito Pramono: Terima kasih Ya Tuhan
Hasil evaluasi tersebut Untuk selanjutnya dilaporkannya kepada Menpan RB pada setiap hari Jumat.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” terangnya.***